Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Sejumlah calon penumpang duduk di kabin penumpang Kapal Motor (KM) Doro Londa tujuan Makassar dan Bitung sebelum berangkat dari Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Jumat (23/4/2021). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
Sejumlah calon penumpang duduk di kabin penumpang Kapal Motor (KM) Doro Londa tujuan Makassar dan Bitung sebelum berangkat dari Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Jumat (23/4/2021). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra

Jakarta, IDN Times - Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan, menegaskan masyarakat yang melakukan perjalanan domestik, baik via darat, laut, maupun udara tak perlu lagi menunjukkan bukti hasil tes PCR maupun antigen.

Keputusan itu dibuat dalam rangka transisi menuju aktivitas normal dalam masa pandemik COVID-19.

"Pelaku perjalanan domestik dengan transportasi darat laut, udara, maupun darat yang sudah melakukan vaksinasi kedua dan lengkap sudah tidak perlu menunjukkan bukti tes antigen maupun PCR negatif," kata Luhut dalam konferensi pers hasil Ratas Evaluasi PPKM, Senin (7/3/2022).

Luhut menambahkan, hal tersebut bakal ditetapkan dalam surat edaran yang akan diterbitkan oleh kementerian dan lembaga terkait dalam waktu dekat ini.

Editorial Team