Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi Breaking News. IDN Times/Arief Rahmat
Ilustrasi Breaking News. IDN Times/Arief Rahmat

Jakarta, IDN Times - Pemerintah resmi melarang aktivitas Front Pembela Islam (FPI). Larangan tersebut disampaikan langsung Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD.

"Karena FPI tidak lagi mempunyai legal standing baik sebagai ormas maupun sebagai organisasi biasa," kata Mahfud Md dalam jumpa pers yang digelar di Kantor Kemenko Polhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, Rabu (30/12/2020).

Mahfud kemudian merujuk putusan Mahkamah Konstitusi (MK) 82/PUU112013 tertanggal 23 Desember tahun 2014. Ia juga menungkapkan beberapa alasan lain kenapa FPI dilarang beraktivitas. Salah satunya karena FPI kerap melakukan aktivitas yang melanggar ketertiban dan keamanan.  

Editorial Team