Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
[BREAKING] Pemerintah Larang Aktivitas FPI

Ilustrasi Breaking News. IDN Times/Arief Rahmat
Jakarta, IDN Times - Pemerintah resmi melarang aktivitas Front Pembela Islam (FPI). Larangan tersebut disampaikan langsung Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD.
"Karena FPI tidak lagi mempunyai legal standing baik sebagai ormas maupun sebagai organisasi biasa," kata Mahfud Md dalam jumpa pers yang digelar di Kantor Kemenko Polhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, Rabu (30/12/2020).
Editorial Team
EditorJumawan Syahrudin
EditorDwi Agustiar
Follow Us