Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Potret Lapas Tangerang Pasca Kebakaran pada Rabu (8/9/2021). (dok. Humas Kemenkumham)
Potret Lapas Tangerang Pasca Kebakaran pada Rabu (8/9/2021). (dok. Humas Kemenkumham)

Jakarta, IDN Times - Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono mengatakan, hingga saat ini Polda Metro Jaya telah memeriksa 25 saksi Kebakaran Lapas Kelas I Tangerang, Banten.

Polisi juga telah memanggil 7 pejabat di lingkungan Lapas. Mereka adalah Kepala Lapas, Kepala Tata Usaha, Kabid Administrasi Keamanan dan Ketertiban, Kasubagumum, Kabid Keamanan, Kasie Perawatan dan Kepala KPLP.

Dari saksi-saksi yang telah diperiksa, polisi telah mengantongi nama potential suspect atau calon tersangka dengan sangkaan Pasal 359 KUHP tentang Kelalaian sehingga mengakibatkan orang lain meninggal dunia.

“Sekali lagi untuk pasal 359 KUHP potential suspect sudah ada, sekarang penyidik masih bekerja untuk menuntaskan kasus ini,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono, di RS Polri, Jakarta Timur, Selasa (14/9/2021).

Editorial Team