Jakarta, IDN Times - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkan 8 tersangka dalam kasus kebakaran Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung) yang terjadi pada 22 Agustus 2020 malam.
Hal ini disampaikan oleh Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen pol Argo Yuwono.
"Kita tadi menetapkan 8 tersangka dalam kasus kebakaran ini," kata dia dalam keterangan pers di Mabes Polri, Jumat (23/10/2020).
Dia menjelaskan bahwa kebakaran ini berasal dari lantai 6 gedung kejaksaan agung dan disebabkan oleh kealpaan.
Dalam proses penyidikannya Tim gabungan Polri dan Kejaksaan Agung sudah melakukan enam kali olah Tempat Kejadian Perkara.
![[BREAKING] Polisi Tetapkan 8 Tersangka Kebakaran Kejaksaan Agung](https://image.idntimes.com/post/20200823/whatsapp-image-2020-08-23-at-93257-am-2-0ffbae358cc1b11c9ea6ce1a3ed5ca89.jpeg)