Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Pemadam Kebakaran yang semalaman bertugas memadamkan api yang membakar Gedung Kejaksaan Agung pada Sabtu, 22 Agustus 2020 (IDN Times/Aryodamar)
Pemadam Kebakaran yang semalaman bertugas memadamkan api yang membakar Gedung Kejaksaan Agung pada Sabtu, 22 Agustus 2020 (IDN Times/Aryodamar)

Jakarta, IDN Times - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkan 8 tersangka dalam kasus kebakaran Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung) yang terjadi pada 22 Agustus 2020 malam.

Hal ini disampaikan oleh Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen pol Argo Yuwono.

"Kita tadi menetapkan 8 tersangka dalam kasus kebakaran ini," kata dia dalam keterangan pers di Mabes Polri, Jumat (23/10/2020).

Dia menjelaskan bahwa kebakaran ini berasal dari lantai 6 gedung kejaksaan agung dan disebabkan oleh kealpaan.

Dalam proses penyidikannya Tim gabungan Polri dan Kejaksaan Agung sudah melakukan enam kali olah Tempat Kejadian Perkara.

Editorial Team