Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Times/Margith Juita Damanik

Jakarta, IDN Times - Terdakwa kasus penyebaran berita bohong atau hoaks, Ratna Sarumpaet, dituntut hukuman penjara 6 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (28/5).

Tuntutan dibacakan oleh salah satu Jaksa Penuntut Umum, Daroe Tri Sadono. "Dari uraian di atas maka kami penuntut umum berkesimpulan bahwa perbuatan terdakwa Ratna telah terbukti secara sah dan telah memenuhi unsur sebagaimana yang didakwakan Pasal 14 ayat 1 Undang-Undang Tahun 1946," kata Daroe.

"Menjatuhkan pidana terhadap Ratna dengan pidana 6 tahun," Daroe melanjutkan.

Ratna Sarumpaet semula didakwa dengan Pasal 14 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Jaksa juga mendakwa Ratna dengan Pasal 28 Ayat (2) jo Pasal 45A Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Editorial Team

EditorSunariyah

Tonton lebih seru di