[BREAKING] Syafruddin Arsyad Temenggung Akhirnya Melenggang Bebas

Jakarta, IDN Times - Eks Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin akhirnya bisa melenggang keluar dari rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa malam (9/7). Usai mendekam di dalam tahanan selama satu tahun, Syafruddin akhirnya menghirup udara bebas dan terbebas dari semua tuntutan hukum.
Hal itu bisa terjadi usai hakim Mahkamah Agung menyatakan perbuatan Syafruddin dalam kasus mega korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) bukan perbuatan pidana. Putusan itu diambil dalam sidang kasasi yang digelar pada siang tadi.
Syafruddin keluar dari pintu belakang rutan KPK sekitar pukul 20:00 WIB. Sudah ada empat mobil yang beriring-iringan telah menunggu Syafruddin.
Ia kemudian keluar dengan mengenakan kemeja berwarna putih dan peci hitam. Kepada media yang telah menunggunya sejak sore hari, Syafruddin mengucap syukur karena akhirnya bisa bebas dan tak perlu mendekam lebih lama.