Jakarta, IDN Times - Polisi Brimob yang melindas driver ojek online (ojol) Affan Kurniawan, bernama Kompol Kosmas K Gae, akhirnya diberhentikan tidak dengan hormat atau dipecat dari Polri. Keputusan itu diambil setelah Divisi Propam Polri menggelar sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap Komandan Batalyon (Danyon) Resimen IV Korps Brimob (Korbrimob) itu.
Sidang dilakukan di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (3/9/2025).
"Pemberhentian Dengan Tidak Hormat atau PDTH sebagai anggota Polri," ujar Ketua Majelis KKEP, Kombes Pol Eri Setiawan.
Diketahui, ada 7 anggota Brimob di dalam kendaraan taktis (rantis) yang melindas Affan. Mereka dibagi ke dalam dua kategori pelanggaran etik yakni sedang dan berat.
Kompol Kosmas K Gae dan Bripka Rohmat masuk ke dalam kategori berat. Rohmat merupakan sopir yang melindas Affan Kurniawan.
Sedangkan anggota Brimob yang duduk di belakang masuk ke dalam kategori sedang. Mereka adalah Aipda M Rohyani, Briptu Danang, Briptu Mardin, Baraka Jana Edi, dan Baraka Yohanes David.