Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama penyelenggara pemilu dalam membahas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait potensi penundaan tahapan pemilu (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)
Diketahui sebelumnya, Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia khawatir putusan gugatan Partai Prima dapat mengganggu tahapan Pemilu 2024. Sebab, menurutnya putusan tersebut menimbulkan ketidakpastian.
Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia Tandjung khawatir putusan gugatan Partai Prima di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) maupun Bawaslu bisa mengarah ke penundaan pemilu.
"Ini kan putusan ini membuat semakin orang melihat tidak adanya kepastian dalam proses persiapan penyelenggara pemilu ini," kata Doli kepada wartawan, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (27/3/2023).
Doli mengatakan, bukan tidak mungkin gugatan Prima di Bawaslu kemungkinan akan mengganggu tahapan pemilu yang tengah berjalan.
Di sisi lain, dia menduga, Prima yang juga masih mengajukan Peninjauan Kembali (PK) setelah gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) ditolak, juga akan menambah daftar gangguan pelaksanaan Pemilu Serentak 2024 oleh KPU.
“Secara perlahan dengan putusan ini bisa mengarah kesana (penundaan pemilu),” imbuh dia.