Jakarta, IDN Times - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mulai mendistribusikan bantuan sosial tunai (BST) bagi warga terdampak COVID-19 pada Selasa, 12 Januari 2021. Jakarta Timur jadi wilayah pertama yang mendapatkan bansos ini.
Penerima bantuan sosial akan mendapat undangan maksimal H-1 sebelum pelaksanaan distribusi, dan undangan disampaikan petugas wilayah yang ditunjuk.
Pada saat pengambilan bantuan, penerima BST penerima diharuskan membawa undangan distribusi, KTP (asli dan salinannya), dan Kartu Keluarga (KK) asli maupun salinannya.