Jakarta, IDN Times - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 108 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek dibuat untuk menjamin kesetaraan antara angkutan online dengan angkutan konvensional.
Hal tersebut disampaikan Menteri Budi Karya saat berkunjung ke Kantor IDN Times pada Selasa (3/4) malam.