Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita aset tersangka kredit PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) Iwan Setiawan Lukminto di Surakarta, Karanganyar dan Wonogiri.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna mengatakan, penyitaan ini dilakukan pada Rabu (10/9/2025) yang berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
“Telah melaksanakan penyitaan dan pemasangan plang sita terhadap sejumlah aset milik tersangka ISL,” kata Anang dalam keterangan tertulisnya, Jumat (12/9/2025).
Adapun aset yang disita terdiri dari 57 tanah atas nama Iwan Setiawan di Kelurahan Banmati, Combongan, Jetis, Kedungwinong, Mandan, dan Tanjung, Kabupaten Sukoharjo.
Kemudian, 94 tanah atas nama istri Iwan Setiawan, Megawati di Kelurahan Gupit, Jangglengan, Pengkol, dan Plesan, Kecamatan Nguter, Kabupaten Sukoharjo.
Serta, satu bidang tanah hak guna bangunan atas nama PT Sukoharjo Multi Indah Textile Mill di Kelurahan Mojorejo, Kabupaten Sukoharjo.
Penyitaan dan pemasangan plang sita juga akan dilakukan secara bertahap terhadap aset milik Iwan di Kabupaten Sukoharjo sebanyak 152 bidang tanah, total luas 471.758 meter per segi.
Kemudian satu bidang tanah di Kota Surakarta seluas 389 meter per segi, lima bidang tanah di Kabupaten Karanganyar seluas 19.496 meter persegi dan enam bidang tanah di Kabupaten Wonogiri seluas 8.627 meter per segi.
“Total keseluruhan aset yang disita mencapai 500.270 meter atau setara dengan 50,02 hektare. Nilai estimasi aset yang disita di empat lokasi tersebut diperkirakan sekitar Rp510.000.000.000 (lima ratus sepuluh miliar),” kata Anang.