Jakarta, IDN Times - Penerapan ganjil genap di Jakarta bertambah lagi jadi 26 titik. Penambahan menjadi 26, didasarkan hasil rapat bersama dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Dinas Perhubungan.
“Ada beberapa hal yang kita putuskan terkait dengan perluasan yang tadinya 13 kawasan menjadi 26 kawasan (sebelumnya direncanakan 25),” ujar Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yoyo kepada wartawan, Jumat (27/5/2022).
Adapun perluasan titik penerapan ganjil genap ini, dikatakan, sudah mengikuti Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2019 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap. Titik ganjil genap di 13 kawasan yang sebelumnya telah diberlakukan, akan terus berjalan seiring dengan penambahan 13 titik lainnya.