Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Buku PDIP Disita KPK, Hasto dan Staf Gugat ke PN Jakarta Selatan

Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto telah memenuhi panggilan KPK pada Senin (10/6/2024). (IDN Times/Aryodamar)
Intinya sih...
- Kubu Hasto dan Kusnadi menggugat KPK ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait penyitaan buku PDIP milik Hasto.
- Mereka menggugat penyidik KPK, Rosa Purba Bekti dan rekan-rekannya, untuk mengembalikan buku PDIP yang disita.
- KPK tak masalah dengan gugatan tersebut, menyatakan telah bekerja secara profesional dalam menyita barang milik Hasto.
Jakarta, IDN Times - Kubu Sekjen PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto dan stafnya, Kusnadi menggugat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan dilayangkan terkait penyitaan buku PDIP milik Hasto dari tangan Kusnadi.
"Kita mendaftarkan gugatan terkait dengan perampasan buku milik partai," ujar Kuasa Hukum Hasto dan Kusnadi, Ronny Talapessy, Senin (1/7/2024).
Editorial Team
EditorDeti Mega Purnamasari
Follow Us