Jakarta, IDN Times - Kubu Sekjen PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto dan stafnya, Kusnadi menggugat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan dilayangkan terkait penyitaan buku PDIP milik Hasto dari tangan Kusnadi.
"Kita mendaftarkan gugatan terkait dengan perampasan buku milik partai," ujar Kuasa Hukum Hasto dan Kusnadi, Ronny Talapessy, Senin (1/7/2024).