KPK Buka Peluang Jerat Hasto dan Stafnya dengan Pasal Perintangan

- KPK tidak menutup peluang menjerat Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto dan stafnya dengan pasal perintangan penyidikan.
- KPK tetap fokus mencari Harun Masiku dan akan mendalami segala informasi yang ada untuk menemukannya.
- Harun Masiku diburu KPK setelah diduga menyuap eks Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, agar bisa dipilih masuk ke DPR melalui jalur PAW.
Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak menutup peluang menjerat Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto dan stafnya, Kusnadi, dengan pasal perintangan penyidikan. Hal itu diungkapkan Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu.
“Perkara HM, perlawanan dari HK dan KS apakah akan dikenakan pasal perintangan, Pasal 21? Ya, nanti masih kita kaji seperti apa,” ujar Asep dikutip pada Rabu (26/6/2024).
1. KPK masih cari Harun Masiku

Meski begitu, KPK tetap fokus mencari Harun Masiku. Asep mengatakan, KPK akan mendalami segala informasi yang ada.
“Yang jelas sebetulnya kita sedang fokus seperti apa pada saat proses awal penanganan perkara ini,” ujarnya.
2. KPK sempat periksa Hasto dan Kusnadi

Nama Harun Masiku kembali menjadi perbicangan setelah KPK beberapa kali memeriksa saksi untuk mencari sang buronan. Ada berbagai latar belakang saksi yang diperiksa KPK seperti advokat dan mahasiswa.
Terakhir, KPK juga memeriksa Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto. Usai diperiksa, KPK menyita sejumlah barang milik Hasto seperti ponsel dan buku agenda.
3. Harun Masiku tersangka suap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan

Harun Masiku diburu KPK setelah diduga menyuap eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan. Suap itu diduga dilakukan agar Harun bisa dipilih masuk ke DPR melalui jalur pergantian antar waktu (PAW).
Wahyu telah divonis enam tahun penjara serta denda Rp150 juta subsider enam bulan kurungan. Ia terbukti menerima suap 57.350 dolar Singapura.