Jakarta, IDN Times - Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono memastikan pihaknya telah menahan tiga tersangka kasus dugaan pelanggaran asusila dan pornografi melalui akun media sosial YouTube, terkait laporan dari artis Fairuz A Rafiq.
Argo mengatakan penahanan itu dilakukan pihaknya usai penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya melakukan pemeriksaan sejak kemarin hingga Jumat (12/7) pukul 02.00 WIB dini hari. Tiga tersangka itu di antaranya artis Galih Ginanjar serta pasangan suami istri Pablo Benua dan Rey Utami.
"Setelah selesai pemeriksaan, kemudian penyidik membust surat perintah penahanan. Hari ini mulai tanggal hari ini sudah resmi dilakukan penahanan untuk ketiga tersangka," ungkap Argo di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (12/7).