Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Pemerintah Blokir 700 Ribu Badan Usaha Tak Laporkan Pemilik Manfaat

2 min read
Pemerintah Blokir 700 Ribu Badan Usaha Tak Laporkan Pemilik Manfaat
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas (IDN Times/Aryodamar)
  • Kementerian Hukum memblokir sekitar 700 ribu badan usaha dan yayasan yang belum melaporkan pemilik manfaat atau beneficial owner.

  • Pelaporan pemilik manfaat disebut penting untuk transparansi serta kelengkapan data, termasuk mengetahui pemilik terakhir dan afiliasi badan usaha.

  • Jumlah pemblokiran menurun dari tahun sebelumnya, sementara 700 ribu badan usaha itu diduga sudah tidak aktif beroperasi.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Jakarta, IDN Times - Pemerintah melalui Kementerian Hukum telah memblokir 700 ribu badan usaha. Pemblokiran dilakukan karena badan-badan usaha tersebut tidak melaporkan sosok pemilik manfaat atau beneficial owner (BO).

"Di Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, saya juga perlu melaporkan bahwa sampai dengan hari ini masih terdapat kurang lebih 700 ribu badan usaha maupun yayasan yang kami blokir karena belum melaporkan beneficial ownership-nya," jelas Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, di Kementerian Hukum, Jakarta Selatan, Senin (26/10/2026).

  1. 1. Pemblokiran ini penting

    IMG-20261026-WA0080.jpg
    Menteri Hukum Supratman Andi Agtas (IDN Times/Aryodamar)

    Supratman menjelaskan, pelaporan terkait pemilik manfaat dari badan usaha ini penting. Sebab, pelaporan pemilik manfaat merupakan bagian dari transparansi dan kelengkapan data badan usaha.

    "BO ini penting untuk mengetahui siapa sebenarnya pemilik manfaat terakhir dari sebuah badan usaha termasuk afiliasinya," ujar Supratman.

  2. 2. Menurun dibandingkan tahun lalu

    IMG-20261026-WA0085.jpg
    Menteri Hukum Supratman Andi Agtas (IDN Times/Aryodamar)

    Politikus Partai Gerindra itu mengklaim, jumlah pemblokiran ini menurun dari tahun sebelumnya yang mencapai dua juta badan usaha. Dia mengatakan badan usaha yang diblokir ini secara otomatis sudah tidak aktif lagi.

    "Nanti status kalau dia badan usaha, akan kami masukkan ke dalam list yang sudah tidak aktif," ujarnya.

  3. 3. Sebanyak 700 ribu badan usaha yang diblokir diduga sudah tak aktif

    IMG-20261026-WA0084.jpg
    Konferensi pers Menteri Hukum Supratman Andi Agtas (IDN Times/Aryodamar)

    Supratman menduga 700 ribu badan usaha yang terdaftar di Ditjen Administrasi Hukum Umum (AHU) sudah tidak aktif beroperasi. Sebab, tidak ada pertambahan atau pelaporan sosok pemilik manfaat.

    "Nah, dugaan kami bahwa karena tidak ada pertambahan ataupun upaya untuk melakukan itu, pelaporan sistem BO-nya, mungkin untuk sementara berkesimpulan bahwa jangan-jangan badan usaha yang 700 ribu ini sekalipun terdaftar di AHU, tetapi sesungguhnya mungkin sudah tidak beroperasi," kata Supratman.

Share Article
Editorial Team

Kisah Koperasi Perempuan di Tepi Rel

Related Articles

See More