Buntut Korupsi, DPRD DKI akan Panggil Dinas Kebudayaan dan Inspektorat

Intinya sih...
- Ketua DPRD DKI Jakarta akan memanggil seluruh jajaran Dinas Kebudayaan serta Inspektorat terkait dugaan korupsi Rp150 miliar
- Pemanggilan untuk konfirmasi dan informasi objektif terkait penggeledahan Kejaksaan Tinggi Jakarta pada Rabu (18/12/2024) mal
Jakarta, IDN Times - Ketua DPRD DKI Jakarta Khoirudin akan memanggil seluruh jajaran Dinas Kebudayaan serta Inspektorat buntut adanya dugaan korupsi Rp150 miliar dalam tubuh Dinas Kebudayaan.
"Semua yang terkait, termasuk sekretaris dinas kemudian Inspektorat, Irbannya (Inspektur Pembantu) juga kami panggil. Bahkan semua Irban se-DKI Jakarta kami panggil. Untuk sama-sama preventif. Jangan sampai hal ini terjadi lagi di kemudian hari," kata Khoirudin, Minggu (22/12/2024).
1. DPRD DKI lakukan konfirmasi
Khoirudin mengatakan, pemanggilan tersebut sekaligus untuk melakukan konfirmasi dan informasi yang objektif terkait penggeledahan yang dilakukan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jakarta pada Rabu (18/12/2024) malam.
"Tentu secara resmi kami akan panggil untuk dialog untuk mendapat informasi yang sebenarnya, yang objektif. Apa sih yang terjadi," ujarnya.
2. Korupsi semestinya bisa dicegah
Khoirudin menyayangkan adanya dugaan korupsi dalam tubuh Dinas Kebudayaan. Dia menilai penyimpangan tersebut semestinya bisa dicegah di internal Pemprov DKI Jakarta.
"Saya sayangkan juga memang kenapa ini sampai terjadi. Mudah-mudahan ke depan kita semua saling mengingatkan, terutama tugas-tugas Inspektorat bisa dilakukan lebih dini, sehingga hal ini tidak terjadi kembali di kemudian hari," tutur dia.
3. Kejati DKI geledah Dinas Kebudayaan
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jakarta menggeledah Dinas Kebudayaan Provinsi Daerah Khusus Jakarta Rabu (18/12/2024).Penggeledahan dilakukan dalam rangka penyelidikan dugaan penyimpangan dana kegiatan yang bersumber dari Anggaran Dinas Kebudayaan Provinsi Daerah Khusus Jakarta tahun 2023.
Penggeledahan dilakukan di lantai 15, tepatnya di ruang Kepala Dinas, dan lantai 14 di ruang Kepala Bidang Pemanfaatan Kebudayaan.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasie Penkum) Kejati DKI Jakarta Syahron Hasibuan mengatakan, penyidik telah menemukan peristiwa pidana pada kegiatan tersebut dan pada 17 Desember 2024, ditingkatkan ke tahap Penyidikan.
“Penyidik bidang Pidana Khusus Kejati DKJ melakukan tindakan penggeledahan dan penyitaan terhadap penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa penyimpangan kegiatan-kegiatan pada Dinas Kebudayaan Provinsi Daerah Khusus Jakarta,” kata Syahron dalam keterangan tertulisnya.
Syahron mengatakan penyimpangan kegiatan tersebut bernilai kegiatan kurang lebih sebesar Rp150.000.000.000 (seratus lima puluh miliar) sebagaimana Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta Nomor PRINT- 5071/M.1/Fd.1/12/2024 Tanggal 17 Desember 2024.