Jakarta, IDN Times - Terdakwa kasus kasus informasi dan transaksi elektronik (ITE), Adam Deni Gearaka dan Ni Made Dwita Anggari, mendapatkan vonis empat tahun penjara dan denda Rp1 miliar, subsider lima bulan kurungan, oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (28/6/2022). Keduanya terjerat kasus ini setelah mengunggah dokumen pembelian sepeda milik Wakil Ketua Komisi III DPR, Ahmad Sahroni.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Adam Deni Gearaka dan Ni Made Dwita Anggari telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja tanpa hak melawan hukum dengan cara apapun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, memindahkan, dan menyembunyikan suatu dokumen elektronik orang lain yang bersifat rahasia yang mengakibatkan terbukanya suatu informasi yang bersifat rahasia," kata Hakim Ketua Rudi Kindarto di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (28/6/2022).