Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang, sebagai tersangka korupsi. Penetapan ini dilakukan setelah Ade terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK.
Selain Ade, KPK juga menetapkan H.M. Kunang selaku Kepala Desa Sukadami sekaligus ayah Ade Kuswara serta Sarjan selaku pihak swasta.
"KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama sejak 20 Desember 2025 sampai dengan 8 Januari 2026," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, Sabtu (20/12/2025) pagi.
Asep menjelaskan, Ade langsung menjalin komunikasi dengan Sarjan selaku pihak swasta yang juga penyedia paket proyek di Pemerintah Kabupaten Bekasi, begitu dilantik sebagai bupati. Dari komunikasi tersebut, Ade rutin meminta ijon proyek kepada Sarjan melalui perantara ayahnya dan pihak lainnya.
"Adapun total ijon yang diberikan oleh SRJ kepada ADK bersama-sama HMK mencapai Rp9,5 miliar. Pemberian uang dilakukan dalam empat kali penyerahan melalui para perantara," ujarnya.
Selain itu, Ade Kuswara juga diduga mendapatkan penerimaan uang senilai Rp4,7 miliar dari berbagai pihak.
KPK pun menyita uang tunai senilai Rp200 juta dalam operasi tangkap tangan. Uang itu disita dari rumah Ade.
"Di mana uang tersebut merupakan sisa setoran ijon keempat dari SRJ kepada ADK melalui para perantara," jelas Asep.
Atas perbuatannya, ADK bersama-sama HMK selaku pihak penerima disangkakan Pasal 12 a atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP serta Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU TPK jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 4. Sementara, SRJ selaku pihak pemberi disangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU TPK.
Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang dan Ayahnya Tersangka Korupsi

KPK tetapkan Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang dan ayahnya tersangka (IDN Times/Aryodamar)
Intinya sih...
Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang, dan ayahnya ditetapkan sebagai tersangka korupsi oleh KPK setelah terjaring dalam OTT.
Ade diduga meminta ijon proyek kepada pihak swasta yang juga penyedia paket proyek di Pemkab Bekasi melalui perantara ayahnya dan pihak lainnya.
Total 'ijon' yang diberikan mencapai Rp9,5 miliar dan Ade diduga mendapatkan penerimaan senilai Rp4,7 miliar serta KPK menyita uang tunai senilai Rp200 juta dari rumah Ade.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)
Editorial Team
EditorRochmanudin Wijaya
Follow Us