Sah! Pelaku Online Scam di Myanmar Terancam Hukuman Mati

- Parlemen Myanmar mengesahkan undang-undang antipenipuan daring pada 28 Juli 2026, legislasi pertama era Presiden Min Aung Hlaing, dengan hukuman mati untuk kejahatan tertentu.
- Pelaku yang memaksa orang melakukan scam melalui kekerasan atau penyiksaan terancam 10 tahun penjara hingga hukuman mati; scam yang menyebabkan kematian juga dihukum mati.
- Myanmar menjadi pusat scam regional di tengah perang saudara, tetapi penegakan hukum terhambat keterlibatan kelompok bersenjata dan mendorong operator memindahkan operasi ke negara lain.
Jakarta, IDN Times - Parlemen Myanmar mengesahkan undang-undang antipenipuan daring (anti-online scam) yang memuat ancaman hukuman mati bagi pelaku kejahatan tertentu yang terkait dengan operasi penipuan siber.
Pengesahan dilakukan dalam sidang gabungan parlemen di ibu kota Naypyidaw pada Selasa (28/7/2026). Ketua Parlemen Aung Lin Dwe mengumumkan pengesahan tersebut dalam siaran langsung di
Undang-undang ini menjadi legislasi pertama yang disahkan di bawah pemerintahan baru Presiden Min Aung Hlaing sejak mengambil alih jabatan sebagai presiden sipil pada April lalu.
Pemerintah Myanmar menyatakan aturan tersebut merupakan bagian dari upaya memberantas industri penipuan daring yang berkembang pesat di tengah konflik berkepanjangan di negara itu dan mendapat sorotan dari komunitas internasional.
1. Hukuman mati masuk dalam UU baru

Anggota parlemen dari majelis rendah, Aye Chan, mengatakan ketentuan hukuman mati tetap dimasukkan dalam naskah akhir undang-undang yang disahkan. Menurut dia, pembahasan di parlemen tidak menghasilkan banyak perubahan dibandingkan rancangan undang-undang yang telah dipublikasikan pada Mei lalu.
“Tidak banyak perubahan signifikan dari rancangan undang-undang yang diajukan. Bagian-bagian penting dari rancangan tersebut tetap dipertahankan,” kata Aye Chan dikutip dari AFP.
Dalam rancangan undang-undang tersebut disebutkan bahwa pelaku yang melakukan kekerasan, penyiksaan, penahanan secara melawan hukum, atau perlakuan kejam untuk memaksa seseorang melakukan penipuan daring dapat dijatuhi hukuman mulai dari 10 tahun penjara hingga penjara seumur hidup maupun hukuman mati.
Selain itu, bagi tindak penipuan daring yang menyebabkan korban meninggal dunia, aturan tersebut menetapkan bahwa pelaku akan dijatuhi hukuman mati. Sementara operator pusat penipuan daring dan pelaku penipuan mata uang kripto dapat dikenai hukuman maksimal penjara seumur hidup.
2. Industri scam berkembang di tengah perang saudara

Myanmar selama beberapa tahun terakhir menjadi salah satu pusat berkembangnya industri penipuan daring di Asia Tenggara. Kompleks-kompleks penipuan, terutama di wilayah perbatasan, diketahui menargetkan korban dari berbagai negara melalui modus penipuan investasi, romansa, hingga mata uang kripto.
Sejumlah warga negara asing yang telah dipulangkan juga mengaku menjadi korban perdagangan orang dan dipaksa bekerja di pusat-pusat penipuan tersebut. Mereka melaporkan mengalami penyiksaan apabila tidak memenuhi target yang ditetapkan operator.
Kantor Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk Narkoba dan Kejahatan (UNODC) dalam laporan terbarunya menyebut sindikat yang berasal dari China menjadi kekuatan utama di balik industri penipuan siber di kawasan. Mereka mengoperasikan kompleks penipuan berskala besar di Myanmar, Kamboja, dan Laos.
Menurut UNODC, perang saudara yang masih berlangsung di Myanmar menciptakan kondisi yang memudahkan kelompok-kelompok kriminal membangun dan menjalankan operasi penipuan di kawasan konflik.
3. Tekanan internasional dan tantangan penegakan hukum

Pemerintah Myanmar sebelumnya telah berjanji meningkatkan pemberantasan penipuan daring setelah mendapat tekanan dari sejumlah negara, termasuk Amerika Serikat dan China.
Namun, UNODC menilai operasi penegakan hukum yang dilakukan selama ini belum mampu membongkar jaringan penipuan secara menyeluruh. Razia yang dilakukan justru membuat para pelaku memindahkan operasi mereka ke wilayah lain di kawasan.
Laporan UNODC menyebut penindakan terhadap pusat-pusat penipuan seperti KK Park dan Shwe Kokko di dekat perbatasan Thailand telah mendorong sebagian operator memindahkan aktivitasnya ke Kamboja.
Anggota majelis tinggi Myanmar, Naw Yuzana Wah, mengakui pemberantasan industri penipuan menghadapi tantangan besar karena melibatkan banyak kelompok bersenjata.
“Karena banyak kelompok dan organisasi bersenjata yang terlibat, kami menghadapi banyak tantangan yang harus diatasi,” ujar Naw Yuzana Wah.


















