Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang
KPK tetapkan Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang dan ayahnya tersangka (IDN Times/Aryodamar)

Intinya sih...

  • Bupati Bekasi, Ade Kuswara, tersangka korupsi terima Rp14,2 miliar

  • Ade diduga menerima uang senilai total Rp14,2 miliar dari pihak swasta dan berbagai pihak lainnya

  • KPK menetapkan Ade Kuswara, ayahnya, dan pihak swasta sebagai tersangka korupsi

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang, H.M. Kunang selaku Kepala Desa Sukadami sekaligus ayah Ade Kuswara, serta Sarjan selaku pihak swasta, sebagai tersangka korupsi. Ade diduga menerima uang senilai total Rp14,2 miliar.

Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi Asep Guntur Rahayu mengatakan, kasus bermula ketika Ade dilantik sebagai Bupati Bekasi. Ade diduga langsung berkomunikasi dengan Sarjan. Dari komunikasi tersebut, Ade rutin meminta ijon proyek kepada Sarjan melalui perantara ayahnya dan pihak lainnya.

"Adapun total ijon yang diberikan oleh SRJ kepada ADK bersama-sama HMK mencapai Rp9,5 miliar. Pemberian uang dilakukan dalam empat kali penyerahan melalui para perantara," ujarnya dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (20/12/2025) pagi.

Selain itu, Ade Kuswara juga diduga mendapatkan penerimaan uang senilai Rp4,7 miliar dari berbagai pihak. KPK pun menyita uang tunai senilai Rp200 juta dalam operasi tangkap tangan. Uang itu disita dari rumah Ade Kuswara.

"Di mana uang tersebut merupakan sisa setoran ijon keempat dari SRJ kepada ADK melalui para perantara," jelas Asep.

Ketiga tersangka ditahan setidaknya untuk 20 hari pertama mulai 20 Desember 2025 sampai dengan 8 Januari 2026.

Atas perbuatannya, ADK bersama-sama HMK selaku pihak penerima disangkakan Pasal 12 a atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP serta Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU TPK jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 4. Sementara, SRJ selaku pihak pemberi disangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU TPK.

Editorial Team