Jakarta, IDN Times - Bupati non aktif Bekasi, Neneng Hassanah Yasin telah mengembalikan lagi uang suap yang pernah diterimanya terkait pengurusan izin proyek Meikarta senilai Rp2,2 miliar dan SGD$90 ribu atau setara Rp923 juta ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Juru bicara KPK, Febri Diansyah menghargai sikap kooperatif yang ditunjukkan oleh Neneng dengan mengembalikan semua uang suap yang pernah diterimanya dari petinggi PT Lippo Group, Billy Sindoro.
"Bukti pengembalian ini, akan menjadi bagian dari berkas perkara ini," ujar Febri di gedung KPK pada Senin malam (14/1).
Lalu, berapa total uang suap yang sudah dikembalikan oleh Neneng ke KPK?