Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang
KPK tetapkan Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang dan ayahnya tersangka (IDN Times/Aryodamar)

Intinya sih...

  • OTT Bupati Ade Kuswara jadi pelajaran bagi Wali Kota Bekasi

  • Ade Kuswara terima Rp14,2 miliar suap, dan disita uang tunai senilai Rp200 juta

  • Modus korupsi dengan cara menjanjikan proyek kepada sejumlah pihak

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Bekasi, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang, sebagai tersangka korupsi, Sabtu (20/12/2025) pagi. Penetapan ini dilakukan setelah Ade terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK.

Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, merasa prihatin atas peristiwa itu. Dia berharap proses hukum Ade Kuswara berjalan baik, dan segera selesai.

"Turut prihatin, saya mendoakan semoga diberikan kemudahan kekuatan, ketabahan, dan keikhlasan, menghadapi cobaan. Semoga prosesnya berjalan dengan baik dan segera cepat selesai," kata Tri saat dikonfirmasi, Sabtu.

1. OTT Bupati Ade Kuswara jadi pelajaran Wali Kota Bekasi

Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto. (IDN Times/Imam Faishal)

Tri mengatakan, kasus tersebut menjadikan pelajaran buat dirinya. Pihaknya juga akan bekerja lebih transparan lagi, agar tidak ada kasus korupsi di Kota Bekasi.

"Menjadi introspeksi agar menjadi pelajaran buat saya dan jajaran pemerintah Kota Bekasi, untuk bisa bekerja lebih transparan, akuntabel, dan sesuai dengan tata kelola pemerintahan," jelas dia.

2. Ade Kuswara terima Rp14,2 miliar

KPK tetapkan Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang dan ayahnya tersangka (IDN Times/Aryodamar)

Diketahui, KPK telah menetapkan ayah Ade Kuswara, H.M. Kunang yang juga Kepala Desa Sukadami dan Sarjan selaku pihak swasta, sebagai tersangka kasus korupsi. Ade Kuswara diduga menerima suap total Rp14,2 miliar.

Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi Asep Guntur Rahayu mengatakan, kasus bermula ketika Ade dilantik sebagai Bupati Bekasi. Ade diduga langsung berkomunikasi dengan Sarjan. Dari komunikasi tersebut, Ade rutin meminta 'ijon' proyek kepada Sarjan melalui perantara ayahnya dan pihak lainnya.

"Adapun total ijon yang diberikan oleh SRJ kepada ADK bersama-sama HMK mencapai Rp9,5 miliar. Pemberian uang dilakukan dalam empat kali penyerahan melalui para perantara," ujarnya dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (20/12/2025) pagi.

Selain itu, Ade Kuswara juga diduga mendapatkan penerimaan uang senilai Rp4,7 miliar dari berbagai pihak. KPK pun menyita uang tunai senilai Rp200 juta dalam operasi tangkap tangan. Uang itu disita dari rumah Ade Kuswara.

"Di mana uang tersebut merupakan sisa setoran ijon keempat dari SRJ kepada ADK melalui para perantara," jelas Asep.

3. Pasal yang disangkakan pada Bupati Ade Kuswara

KPK tetapkan Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang dan ayahnya tersangka (IDN Times/Aryodamar)

Ketiga tersangka ditahan setidaknya untuk 20 hari pertama mulai 20 Desember 2025 sampai dengan 8 Januari 2026.

Atas perbuatannya, Ade Kuswara bersama-sama H.M. Kunang selaku pihak penerima, disangkakan Pasal 12 a atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP serta Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU TPK jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 4.

Sementara, Sarjan selaku pihak pemberi disangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU TPK.

Editorial Team