Padang, IDN Times - Bupati Kabupaten Agam, Indra Catri, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan ujaran kebencian dan perbuatan tidak menyenangkan terhadap Anggota Komisi III DPRD RI dari Fraksi Demokrat Mulyadi.
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka melalui surat penetapan nomor 32 dan 33 /VII/Reg 2.5/2020/Ditreskrimsus tanggal 10 Agustus 2020, usai gelar perkara di Bareskrim Mabes Polri Jumat kemarin.
Berbarengan dengan Indra Catri, Polisi juga menetapkan tersangka lain dalam kasus ini. Dia adalah Sekretaris Daerah (Sekda) Agam, Matthias Wanto. Total tersangka dalam dugaan kasus ini sebanyak lima orang.
Sebelumnya polisi sudah menahan tiga tersangka lain yakni ES, yang tak lain adalah Kabag Umum Pemkab Agam dan dua orang ASN Pemkab Agam, berinisial RB dan RZ.
“Yang bersangkutan (keduanya) sebagai Bupati dan Sekda Agam. Berdasarkan hasil gelar perkara di Bareskrim Mabes Polri pada Jumat kemarin,” kata Kepala Bidang Humas Polda Sumatra Barat (Sumbar), Kombes Pol Stefanus Satake Bayu, Rabu (12/8/2020).