Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin memakai rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Kamis (20/1/2022). (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)

Jakarta, IDN Times - Bupati Kabupaten Langkat nonaktif Terbit Rencana PA pasrah dengan penetapan status tersangka dalam kasus kepemilikan kerangkeng di kediamannya di Langkat, Sumatra Utara. Ia menyatakan bakal mengikuti proses hukum yang ada.

“Kita sudah ikuti, kita terima apa adanya,” ujar Terbit ditemui di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (18/4/2022) malam.

1. Polisi sebut Terbit Rencana PA bertanggung jawab pada kerangkeng di rumahnya

Sejumlah orang yang berada di dalam kerangkeng di rumah pribadi Bupati Langkat Nonaktif Terbit Rencana Peranginangin. (Dok. IDN Times/Istimewa)

Diketahui, Terbit tak hanya menjadi tersangka kasus korupsi. Ia juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kepemilikan kerangkeng di rumahnya. Penetapan ini dilakukan usai Tim Penyidik dari kepolisian melakukan pendalaman.

"Hari ini tim penyidik telah melakukan gelar perkara dan menetapkan TRP (Terbit Rencana Perangin-angin) sebagai orang atau pihak yang memiliki tempat dan bertanggung jawab terhadap tempat itu, dan ditetapkan sebagai tersangka," kata Kapolda Sumut Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak lewat keterangan tertulisnya pada, Selasa, 5 April 2022.

2. Terbit juga kena pasal perdagangan orang

Editorial Team

Tonton lebih seru di