Jakarta, IDN Times - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri berhasil menangkap bandar narkoba Erwin Iskandar alias Ko Erwin. Ko Erwin merupakan sosok yang menyetor sejumlah uang untuk eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro melalui eks Kasat Narkoba Polres Bima Kota AKP Malaungi.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso mengatakan, Ko Erwin ditangkap di Tanjung Balai, Sumatra Utara, pada Kamis (26/2/2026) kemarin.
"Benar, bahwa DPO Erwin telah ditangkap oleh Tim Gabungan Subdit IV dan Satgas NIC Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, untuk lebih detailnya akan disampaikan pada saat konferensi pers," kata Eko saat dihubungi, Jumat (27/2/2026).
"Benar, yang bersangkutan sudah kami amankan dan saat ini dalam perjalanan ke Bareskrim Polri," kata Brigjen Eko Hadi, dalam keterangannya, Jumat (27/2/2026).
Ko Erwin ditangkap saat hendak menyeberang ke Malaysia. Selain dia, Bareskrim juga menangkap dua pelaku lain yakni A alias G di Riau, dan inisial R alias K diamankan di Tanjung Balai.
Menurut Eko, kedua tersangka ini turut ditangkap karena mengatur rencana pelarian Ko Erwin ke luar negeri.
Ko Erwin dan dua pelaku lainnya telah tiba di Bandara Soekarno-Hatta pada pukul 08.00 WIB pagi tadi. Saat ini ketiganya dibawa ke Bareskrim Polri untuk diperiksa lebih lanjut.
