Jakarta, IDN Times - Sempat diburu selama 1 tahun dan 4 hari, tersangka dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) Labuhanbatu, Sumatera Utara yakni Umar Ritonga, berhasil dibekuk oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia ditangkap oleh penyidik pada Kamis (25/7) pukul 07:00 WIB.
"Tim mengetahui UMR (Umar Ritonga) berada di rumah dan kemudian bersama dengan bantuan Polres Labuhanbatu, tim melakukan penjemputan," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah melalui keterangan tertulis pada hari ini.
Ketika hendak ditangkap pada tahun 2018 saat operasi senyap, Umar berhasil melarikan diri dan membawa barang bukti duit Rp500 juta. Bahkan, sempat terjadi adegan kejar-kejaran antara penyidik dengan mobil yang ditumpangi oleh Umar.
Lalu, di mana Umar ditangkap oleh penyidik institusi antirasuah? Mengingat ia diprediksi melarikan diri ke kebun sawit di area itu.