Jakarta, IDN Times - Polri memperpanjang masa Operasi Satuan Tugas (Satgas) Nemangkawi sampai 25 Januari 2022, seiring berakhirnya masa operasi tahap II pada 31 Desember 2021 lalu.
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan, perpanjangan masa Operasi Satgas Nemangkawi berdasarkan hasil analisa dan evaluasi (anev) yang dilakukan jajaran Polri bersama TNI sebelum masa operasi berakhir Desember 2021 lalu.
"Rencana diperpanjang sampai tanggal 25 Januari 2022, surat perintah (sprint) sudah turun," kata Ramadhan saat dihubungi, Selasa (4/1/2021).