Jakarta, IDN Times - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan resmi mencabut izin dari 13 pulau reklamasi di Teluk Utara Jakarta pada Rabu (26/9). Pencabutan izin proyek reklamasi ditempuh karena ada kewajiban - kewajiban yang tidak dilakukan oleh pihak pengembang.
"Sebanyak 13 pulau yang sudah mendapatkan izin untuk reklamasi secara resmi dicabut izin seluruh. Sehingga kegiatan reklamasi di Jakarta telah dihentikan," kata Anies saat ditemui di Balai Kota, Jakarta Pusat.