Jakarta, IDN Times - Menteri Koordinator Pemberdayaan Manusia (Menko PM) Muhaimin Iskandar alias Cak Imin mengingatkan rumah sakit (RS) agar tetap melayani paserta BPJS Kesehatan Penerima Pembantu Iuran (PBI) yang dinonaktifkan terutama pasien penyakit katastropik atau serius
"Kepada masyarakat Penerima Bantuan iIuran atau pun yang dinonaktifkan, dan betul-betul darurat katastropik, rumah sakit harus menerima dan menangani. Kalau enggak, awas ada BPJS yang bisa mengontrol. Semua yang darurat harus ditangani oleh rumah sakit dan berkoordinasi kepada Kemensos, Dinas Sosial, dan BPJS Kesehatan," ucap Cak Imin di Gedung Kemenko PM, Jakarta, Senin (16/2/2026).
