Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Cak Imin: 106 Ribu BPJS PBI Pasien Kronis Sudah Diaktifkan

IMG_20260216_141420.jpg
Menteri Koordinator Pemberdayaan Manusia (Menko PM) Muhaimin Iskandar alias Cak Imin usai rapat konsolidasi di Gedung Kemenko PM, Senin (16/2/2026)/ IDN Times Dini Suciatiningrum
Intinya sih...
  • Masih ada yang dinonaktifkan
    Cak Imin mengakui masih terdapat peserta PBI dengan penyakit kronis yang dinonaktifkan karena tidak memenuhi kriteria sebagai penerima bantuan.
  • Pembaharuan agar tepat sasaran
    Kebijakan dilakukan agar bantuan iuran benar-benar tepat sasaran, dengan meminta pemerintah daerah proaktif memperbarui data dan mengalihkan kuota kepada warga lain yang lebih berhak menerima.
  • Data bansos dinamis
    Pemerintah terus menjamin pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bagi masyarakat penerima bantuan iuran BPJS Kesehatan, karena data penerima bersifat dinam
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Menteri Koordinator Pemberdayaan Manusia (Menko PM) Muhaimin Iskandar alias Cak Imin mengtakan, saat ini pemerintah sudah mengaktifkan sekitar 106 ribu peserta BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang sebelumnya nonaktif.

Cak Imin mengatakan, 106 ribu peserta tersebut merupakan peserta PBI dengan penyakit katastropik atau penyakit kronis serius yang mengancam jiwa.

"Dari seluruh penerima bantuan iuran ini, insyaallah yang mengalami gangguan kesehatan katastropik, sekitar 106 ribuan orang sudah aktif lagi," ucap Cak Imin, Senin (16/2/2026).

Table of Content

1. Masih ada yang dinonaktifkan

1. Masih ada yang dinonaktifkan

IMG_20260216_140115.jpg
Menteri Koordinator Pemberdayaan Manusia (Menko PM) Muhaimin Iskandar alias Cak Imin usai rapat konsolidasi di Gedung Kemenko PM, Senin (16/2/2026)/ IDN Times Dini Suciatiningrum

Meski demikian, Cak Imin mengakui masih terdapat peserta PBI dengan penyakit kronis yang dinonaktifkan. Ia menegaskan, penonaktifan dilakukan karena adanya peserta yang dinilai sudah tidak lagi memenuhi kriteria sebagai penerima bantuan.

“Masih ada yang dinonaktifkan, ini harus ada penjelasan bahwa penonaktifan itu karena masih ada yang tidak berhak menerima karena sudah maju atau sudah ekonominya meningkat,” kata dia.

2. Pembaharuan agar tepat sasaran

IMG_20260210_115037.jpg
Seorang wartawan memvideo bagian lobi Kantor BPJS Kesehatan Kanwil Jateng. (IDN Times/Fariz Fardianto)

Menurutnya, kebijakan tersebut dilakukan agar bantuan iuran benar-benar tepat sasaran, yakni diberikan kepada masyarakat pada Desil 1 sampai 5 dalam kategori sosial ekonomi terbawah.

Ia juga meminta pemerintah daerah proaktif memperbarui data. Jika ada penerima yang dicoret karena tidak lagi berhak, kuotanya seharusnya dialihkan kepada warga lain yang lebih berhak menerima.

“Dalam konteks yang berhak menerima inilah dinamika data akan terus berkembang. Kita membutuhkan konsolidasi terus-menerus, terutama pihak kepala daerah untuk lebih proaktif lagi bersama kami dalam melakukan pembaruan data ini,” ujarnya.

3. Data bansos dinamis

WhatsApp Image 2025-10-22 at 15.15.12 (2).jpeg
Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti. (IDN Times/Pitoko)

Cak Imin memastikan, pemerintah terus menjamin pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), khususnya bagi masyarakat yang menerima bantuan iuran.

Hingga saat ini, sekitar 52 persen dari total penduduk Indonesia atau sekitar 152 juta orang tercatat sebagai penerima bantuan iuran BPJS Kesehatan.

Ia menambahkan, data penerima bantuan bersifat dinamis karena kondisi sosial ekonomi masyarakat terus berubah. Ada yang meninggal dunia, ada yang lahir, serta ada yang kondisi ekonominya naik atau turun.

“Dinamika data yang terus-menerus itulah menuntut kami semua untuk tidak pernah berhenti mengkonsolidasikan. Termasuk hari ini, kami mengkonsolidasikan seluruh data-data sosial ekonomi terutama data Jaminan Kesehatan Nasional khusus para penerima bantuan iuran,” katanya.

Share
Topics
Editorial Team
Sunariyah Sunariyah
EditorSunariyah Sunariyah
Follow Us

Latest in News

See More

Cak Imin: Awas Kalau RS Abaikan Pasien BPJS PBI Penyakit Serius

16 Feb 2026, 17:37 WIBNews