11 Juta BPJS PBI Dinonaktifkan, Mensos Target 2 Bulan Cek Lapangan

- Hasil pemutakhiran diserahkan BPS untuk verifikasi
- Sebanyak 106.153 pasien penyakit kronis diaktifkan kembali
- PBI-JKN untuk masyarakat desil 1-5
- Ground check untuk kelayakan
Jakarta, IDN Times - Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul) meminta pendampingan Badan Pusat Statistik (BPS) untuk melakukan groundcheck (pemeriksaan lapangan) terhadap 11 juta Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dinonaktifkan.
Pemeriksaan akan melibatkan sumber daya manusia (SDM) Kemensos untuk melakukan pemutakhiran data selama dua bulan.
“Kami minta didampingi (BPS), sementara pendamping-pendamping kami atau SDM yang kami miliki diantaranya pendamping PKH untuk membantu pemutakhiran dalam dua bulan ke depan. Mudah-mudahan sesuai rencana pada April hasilnya sudah bisa diketahui,” kata Gus Ipul dalam keterangan, Jumat (13/1/2026)
1. Hasil pemutakhiran diserahkan BPS untuk verifikasi

Ia berharap partisipasi masyarakat, khususnya penerima manfaat, untuk memberikan keterangan secara jujur saat petugas melakukan pemeriksaan lapangan.
"Hasil pemutakhiran akan diserahkan kepada BPS untuk diverifikasi dan divalidasi sebelum menjadi dasar penetapan kebijakan dan pelaksanaan program," ucapnya.
2. Sebanyak 106.153 pasien penyakit kronis diaktifkan kembali

Sebelumnya, sebanyak 106.153 penerima manfaat yang teridentifikasi menderita penyakit kronis atau katastropik telah diaktifkan kembali. Kelompok ini merupakan bagian dari 11 juta penerima yang dinonaktifkan, namun diprioritaskan karena kondisi kesehatannya.
“Sementara 106.153 penerima manfaat yang memiliki penyakit kronis atau katastropik beberapa hari yang lalu sudah langsung kami reaktifasi secara otomatis dan sudah dimulai proses groundcheck-nya,” jelas Gus Ipul.
2. PBI-JKN untuk masyarakat desil 1-5

Terkait mekanisme penetapan penerima PBI-JKN, Gus Ipul menegaskan penetapan tersebut mengacu pada Keputusan Menteri Sosial (Kepmensos) Nomor 3/HUK/2026, yang menjelaskan bahwa PBI-JKN diperuntukkan bagi masyarakat dalam desil 1 - 5 Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).
“Khusus penerima manfaat PBI memang mengacu pada Kepmensos, (bahwa PBI) untuk mereka yang berada di desil 1 sampai desil 5 (DTSEN). Jadi ini adalah keputusan khusus bagi penerima manfaat program PBI-JKN,” jelas Gus Ipul.
3. Ground check untuk kelayakan

Sementara itu, Kepala BPS Amalia Adininggar Widyasanti menyatakan kesiapan jajarannya mendukung penuh proses groundcheck terhadap 11 juta penerima PBI yang dinonaktifkan.
“Kita ground check bersama-sama dengan Kemensos untuk memastikan apakah memang ini layak untuk dinonaktifkan atau ada pertimbangan lain nantinya,” kata Amalia.


















