Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Cawapres nomor urut satu, Muhaimin Iskandar mengingatkan Tito Karnavian yang ditunjuk sebagai Plt Menko Polhukam menggantikan Mahfud MD yang mundur dari kabinet. (IDN Times/Amir Faisol)

Jakarta, IDN Times - Cawapres nomor urut satu, Muhaimin Iskandar alias Cak Imin, menanggapi penunjukan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), menggantikan Mahfud MD yang mundur dari kabinet pemerintahan Presiden Joko "Jokowi" Widodo.

Cak Imin menyampaikan penunjukan Tito Karnavian merupakan hak dan kewenangan Presiden Jokowi. Ia mengaku tidak bisa berkomentar melebihi kewenangan presiden. 

Hanya saja, dia mengingatkan, Tito bahwa bangsa ini menunggu seorang pemimpin yang bersikap negarawan. Terlebih, Tito adalah mantan Kapolri sehingga harus mampu menjaga netralitas pemerintah pada Pemilu 2024.

"Yang penting kita menitipkan kepada Pak Tito bangsa ini menunggu negarawan, bangsa ini menunggu pemimpin-pemimpin pemerintahan yang negarawan," kata Cak Imin di Kantor DPP PKB, Jakarta, Minggu (4/1/2024).

Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu mengingatkan supaya bangsa ini tidak dikecewakan dengan cara kerja politik yang dapat menghancurkan semua elemen bangsa.

"Jangan sampai kita dikecewakan dengan cara kerja politik yang menghancurkan kita semua," kata dia.

1. Tito bakal jadi Plt Menko Polhukam sampai ada menteri definitif

Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian (IDN Times/Ilman Nafi'an)

Sebelumnya, Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana, mengatakan, Tito Karnavian akan menjadi Plt Menko Polhukam hingga pejabat definitif dilantik Presiden Jokowi. Ari belum merinci kapan jadwal pelantikan menteri definitif tersebut akan dilaksanakan Jokowi.

"Penunjukkan Bapak Tito Karnavian sebagai Pelaksana Tugas, wewenang, dan tanggung jawab Menko Polhukam Kabinet Indonesia Maju periode 2019-2024 sampai adanya Menko Polhukam definitif," ujar Ari.

Jokowi juga sudah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 20/P Tahun 2024, tentang pemberhentian Mahfud MD sebagai Menko Polhukam.

"Pada hari ini, Jumat, 2 Februari 2024, Presiden telah menandatangani Keppres Nomor 20/P Tahun 2024, yang berisi pemberhentian dengan hormat Bapak Mahfud MD sebagai Menko Polhukam," kata dia.

2. Alasan Tito Karnavian ditunjuk sebagai Plt Menko Polhukam

Editorial Team

Tonton lebih seru di