Jakarta, IDN Times - Kementerian Agama (Kemenag) RI mengimbau calon jemaah haji segera memeriksa kesehatan. Hasil pemeriksaan kesehatan diperlukan untuk memenuhi syarat istitaah.
Aturan itu diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Nomor 83 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pembayaran Pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji Reguler Tahun 1445 Hijriyah/2024 Masehi.
“Tahun ini, memenuhi syarat Istitaah Kesehatan menjadi salah satu persyaratan bagi jemaah yang masuk alokasi kuota keberangkatan untuk melunasi Bipih,” kata Jubir Lemenag, Anna Hasbie dalam keterangannya.