Adies Kadir mengucap sumpah jabatan sebagai hakim konstitusi di hadapan Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto di Istana Negara pada Kamis (5/2/2026) (dok. Humas MK)
Adapun, MKMK menyatakan tidak berwenang memeriksa laporan dugaan pelanggaran etik terhadap Hakim MK, Adies Kadir. Salah satu yang jadi pertimbangan karena peristiwa yang dilaporkan terjadi saat Adies Kadir masih mengikuti proses pencalonan di DPR, sehingga belum berstatus sebagai hakim konstitusi.
Anggota MKMK, Ridwan menjelaskan, MKMK hanya memiliki kewenangan menegakkan kode etik dan perilaku hakim konstitusi terhadap seseorang yang sudah resmi menjabat sebagai hakim di MK.
Ridwan menyebutkan, isi laporan yang disampaikan pelapor sebagian hanya berupa kekhawatiran atau prasangka yang tidak dapat dikategorikan sebagai perilaku hakim konstitusi.
“Kalaupun ada yang bersifat faktual, fakta-fakta dimaksud terjadi tatkala Hakim Terlapor belum berstatus sebagai Hakim Konstitusi,” ujar Ridwan dalam sidang pembacaan putusan di Gedung MK, hari ini.
Ia menjelaskan, dugaan pelanggaran etik yang disampaikan tidak dapat diukur menggunakan kode etik dan pedoman perilaku hakim konstitusi, yakni Sapta Karsa Hutama. Sebab, aturan tersebut baru berlaku ketika seseorang telah resmi menjadi hakim konstitusi.
“Perilaku hakim terlapor yang diduga melanggar etik sebagaimana diuraikan oleh pelapor tidak bisa diukur dengan kode etik dan perilaku Hakim Konstitusi atau Sapta Karsa Hutama sehingga Majelis Kehormatan tidak berwenang untuk memeriksa dan mengadili laporan a quo, baik dalam rangka pencegahan maupun penindakan atau menegakkan kode etik dan perilaku sebab baik langkah pencegahan maupun penindakan baru bekerja pada saat seseorang telah menjadi Hakim Konstitusi,” katanya.
Ridwan juga menyinggung bagian laporan yang mengaitkan dugaan pelanggaran dengan proses pemilihan Adies Kadi melalui DPR RI.
Menurutnya, ada pembatasan yang jelas terkait kewenangan antarlembaga negara. DPR memiliki kewenangan mengusulkan hakim konstitusi, sementara MKMK bertugas menjaga kehormatan dan martabat Mahkamah Konstitusi.
“Bahkan bukan hanya Majelis Kehormatan, Mahkamah Konstitusi pun tidak memiliki kewenangan untuk ikut campur dalam tahap prosedural rekrutmen hakim tersebut,” ujar dia.
Ridwan menjelaskan, sembilan hakim konstitusi diajukan oleh tiga lembaga negara, yakni Mahkamah Agung (MA), DPR, dan presiden. Masing-masing tiga orang. Ia menambahkan, setiap lembaga negara tersebut memiliki keleluasaan untuk menentukan mekanisme seleksi dan pengajuan calon hakim konstitusi.
Ridwan menegaskan, baik MKMK maupun Mahkamah Konstitusi tidak memiliki kewenangan untuk mencampuri proses rekrutmen hakim konstitusi yang dilakukan oleh lembaga pengusul.
“Dalam tahapan prosedural pemilihan dan penetapan seseorang sebagai Hakim Konstitusi yang diatur dalam undang-undang, Mahkamah Konstitusi tidaklah terlibat secara kelembagaan. Dengan kata lain, Mahkamah Konstitusi diposisikan sebagai pihak yang menerima siapapun yang telah dipilih dan ditetapkan sebagai Hakim Konstitusi," imbuh dia.