Jakarta, IDN Times - Pemerintah melalui Menteri Keuangan (Menkeu). Sri Mulyani menyetujui kenaikan honor bagi badan ad hoc untuk Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024.
Adapun badan ad hoc yang dimaksud adalah Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), Panitia Pendaftaran Pemilih (Pantarlih), Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN), Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Luar Negeri (KPPSLN), hingga Pantarlih Luar Negeri.
Selain itu, melalui Surat Menteri Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022 tanggal 05 Agustus 2022, pemerintah juga telah menetapkan Santunan Kecelakaan Kerja bagi badan ad hoc pada penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024 .
"Pemerintah juga telah menetapkan satuan biaya perlindungan badan ad hoc dan penyelenggara pemilu," ujar Ketua Divisi Perencanaan, Keuangan, Umum, Rumah Tangga dan Logistik Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Yulianto Sudrajat, Senin (8/8/2022).