Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Crazy rich Pantai Indah Kapuk (PIK), Helena Lim usai jalani sidang kasus korupsi timah pada Rabu (21/8/2024). (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Jakarta, IDN Times - Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkap cara terdakwa Helena Lim melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terdakwa Harvey Moeis dari hasil korupsi timah. Hal tersebut disampaikan dalam dakwaan Helena yang dibacakan JPU di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (21/8/2024).

Dalam perkara ini, crazy rich Pantai Indah Kapuk (PIK) itu didakwa membantu terdakwa Harvey Moeis dengan menampung uang pengamanan dan sewa alat peleburan dari smelter swasta sebesar 30 juta dolar Amerika Serikat atau setara Rp420 miliar.

Uang tersebut diubah bentuk lewat money changer PT Quantum Skyline Exchange (PT QSE) milik Helena dari rupiah ke dolar Amerika Serikat. Selanjutnya, Helena menyerahkan uang asing tersebut ke Harvey Moeis.

Hasil keuntungan penukaran uang tersebut Rp900 juta yang diputar kembali. Helena membeli aset berupa rumah, mobil hingga tas mewah.

Editorial Team

Tonton lebih seru di