Jakarta, IDN Times - Bermain petasan menjadi kebiasaan yang dilakukan sejumlah orang di saat bulan Ramadan hingga Lebaran. Tak terkecuali, sebagian warga DKI Jakarta.
Namun ternyata, Majelis Ulama Indonesia (MUI) DKI Jakarta sudah mengeluarkan fatwa haram membakar atau membunyikan petasan loh! Fatwa tersebut dikeluarkan pada 23 Agustus 2010.
"Membakar, menyalakan atau membunyikan petasan dan kembang api dalam menyambut Hari Raya Idul Fitri, Tahun Baru dan Walimah (resepsi), seperti yang dilakukan oleh umat Islam khususnya warga DKI Jakarta, atau menjadi bagian dalam ritual ziarah di TPU Dobo, adalah suatu tradisi atau kebiasaan buruk yang sama sekali tidak terdapat dalam ajaran Islam, bahkan merupakan suatu perbuatan haram yang sangat bertentangan dan dilarang ajaran Islam," cuplikan fatwa MUI DKI yang diunggah di laman muidkijakarta.or.id.
Apa alasan MUI DKI Jakarta melarang bermain petasan?