Jakarta, IDN Times – Moda Raya Terpadu Jakarta atau yang dikenal MRT Jakarta terus berbenah jelang waktu operasional yang ditargetkan pada Maret 2019. Berbagai fasilitas disiapkan, termasuk akses untuk penyandang disabilitas.
Pembangunan fasilitas ramah disabilitas MRT didasarkan pada tiga aturan. Pertama, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No 30/PRT/M/2006. Kedua Pedoman akses bebas hambatan untuk fasilitas pengguna transportasi publik (Enforcement of 2006 Law No 91 of Ministerial Ordinance MLITT of Japan).
Terakhir, PT MRT Jakarta juga mengikuti Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor PM 98 Tahun 2017 tentang Penyediaan Aksesibilitas pada Pelayanan Jasa Transportasi Publik bagi Pengguna Jasa Berkebutuhan Khusus.
Tidak cuma keretanya saja yang ramah disabilitas, tapi ada fasilitas lain yang sangat membantu penyandang disabilitas agar dapat menggunakan kereta yang akan melintas di bawah tanah pertama di Indonesia ini, apa saja?