Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

DPR Ingatkan Kenaikan Tukin Kemhan-TNI Harus Selaras dengan Kinerja

DPR Ingatkan Kenaikan Tukin Kemhan-TNI Harus Selaras dengan Kinerja
Wakil Ketua Komisi I DPR Dave Laksono (IDN Times/Aryodamar)
Intinya Sih
Gini Kak
  • Presiden Prabowo menaikkan tunjangan kinerja prajurit TNI dan pegawai Kemhan melalui Perpres Nomor 42 dan 43 Tahun 2026.
  • Komisi I DPR mendukung kebijakan ini sebagai apresiasi pengabdian, sambil menekankan kenaikan kesejahteraan harus selaras dengan penguatan kapasitas dan kinerja institusi.
  • Kenaikan didasarkan pada penilaian reformasi birokrasi Kemhan-TNI serta belum adanya kenaikan indeks tunjangan kinerja sejak 2018.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Share Article

Jakarta, IDN Times - Wakil Ketua Komisi I DPR RI Fraksi Golkar, Dave Laksono, mendukung penuh keputusan Presiden Prabowo Subianto yang menaikkan tunjangan kinerja (tukin) pegawai Kementerian Pertahanan (Kemhan) dan TNI.

Dave mengatakan, kebijakan ini merupakan bentuk apresiasi negara atas dedikasi dan pengabdian mereka dalam menjaga kedaulatan, keutuhan wilayah, serta melindungi kepentingan nasional.

"Peningkatan tunjangan kinerja menjadi bagian dari upaya memperkuat kesejahteraan prajurit dan pegawai Kementerian Pertahanan," kata Dave kepada wartawan, Minggu (2/8/2026).

1. Kenaikan tukin diharapkan meningkatkan semangat pengabdian

20250910_142121.jpg
Wakil Ketua Komisi I DPR RI Dave Laksono. (IDN Times/Amir Faisol)

Dave berharap kenaikan tukin dapat semakin meningkatkan semangat pengabdian dan profesionalisme prajurit TNI serta pegawai Kementerian Pertahanan dalam menjalankan tugasnya.

Meski begitu, Dave mengingatkan peningkatan kesejahteraan harus selaras dengan penguatan kapasitas institusi. Oleh karena itu, kebijakan ini diharapkan dapat memperkuat kesiapan pertahanan, meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM), serta mendukung kinerja TNI dan Kemhan dalam menjalankan tugas dan fungsinya secara optimal sesuai konstitusi.

"Peningkatan tunjangan kinerja mencerminkan komitmen negara dalam memperkuat sumber daya manusia di sektor pertahanan," kata dia.

2. Prabowo naikkan Tukin pegawai Kemhan dan TNI

Presiden Prabowo Subianto silaturahmi dengan Kadin Pusat dan Daerah di Istana Negara, Jakarta, Jumat (31/7/2026).
Presiden Prabowo Subianto silaturahmi dengan Kadin Pusat dan Daerah di Istana Negara, Jakarta, Jumat (31/7/2026). (IDN Times/Ilman Nafi'an)

Presiden Prabowo Subianto resmi menaikan tukin bagi prajurit TNI dan pegawai di lingkungan Kementerian Pertahanan. Dasar dari kenaikan tukin tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 43 Tahun 2026 dan Perpres Nomor 42 Tahun 2026 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pertahanan.

Kepala Biro Informasi Pertahanan Kemhan, Brigjen TNI Rico Sirait, mengatakan pihaknya menyambut baik kebijakan kenaikan tukin yang diberikan oleh Prabowo. Kenaikan tukin itu, kata Rico, merupakan bentuk apresiasi pemerintah atas capaian reformasi birokrasi dan peningkatan kinerja Kemhan dan TNI.

"Kemhan juga telah menerima salinan kedua Peraturan Presiden tersebut dan akan melaksanakan ketentuan tersebut sesuai dengan peraturan yang berlaku," kata Rico kepada IDN Times, Rabu (29/7/2026).

3. Ada dua alasan tukin pegawai Kemhan ditambah

Sjafrie Sjamsoeddin, Menhan
Menteri Pertahanan, Sjafrie Sjamsoeddin menghadiri pelantikan kenaikan pangkat luar biasa (KPLB) bagi prajurit TNI di Timika, Papua. (Dokumentasi Kemhan)

Kemhan berharap dengan adanya kenaikan tukin bisa memotivasi profesionalisme dan kualitas pengabdian seluruh personel dalam menjalankan tugas kedaulatan negara. Selain itu, para pegawai Kemhan juga diharapkan dapat terus mendukung program-program strategis pemerintah.

Rico menjelaskan alasan pegawai Kemhan dan prajurit TNI mendapat kenaikan tunjangan kinerja. Pertama, kenaikan tukin didasarkan pada hasil penilaian Reformasi Birokrasi (RB) yang menunjukkan bahwa Kemhan dan TNI telah memenuhi persyaratan untuk memperoleh kenaikan indeks tunjangan kinerja. Penilaian tersebut, dijelaskan dia, dilakukan oleh Kementerian PAN-RB berdasarkan asesmen yang berlaku. Kedua, Kemhan dan TNI belum pernah memperoleh kenaikan tukin sejak 2018.

"Sejak 2018, Kemhan dan TNI belum pernah memperoleh kenaikan indeks tunjangan kinerja. Sementara itu, sejumlah kementerian/lembaga lain telah lebih dahulu memperoleh kenaikan dengan besaran yang bervariasi, bahkan mencapai 80 hingga 100 persen," kata dia.

Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More