Jakarta, IDN Times - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membuat sejumlah kebijakan baru menjelang libur Natal 2020 dan tahun baru 2021. Aturan itu dibuat untuk meminimalisasi penularan virus corona akibat libur panjang.
Aturan ini berlaku mulai Jumat (18/12/2020) hingga 8 Januari 2021. Apa saja aturannya?