Jakarta, IDN Times - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) merilis kembali daftar sirop berbahaya, karena mengandung etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) yang melampaui ambang batas. Sebelumnya, BPOM menerbitkan lima daftar obat sirop yang mengandung cemaran.
Kepala BPOM Penny L Lukito mengatakan, pihaknya terus memperluas sampling dan pengujian sirop obat yang berpotensi berbahaya.
"Hasilnya, terdapat tiga produk yang melebihi ambang batas aman yaitu Paracetamol Drops, Paracetamol Sirup Rasa Peppermint, dan Vipcol Sirup produksi PT Afifarma”, jelas Penny dalam rilisnya, Selasa (1/11/2022).