Jakarta, IDN Times - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mulai mewajibkan warga Jakarta yang hendak keluar dari wilayah Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) atau sebaliknya warga yang akan masuk wilayah ibu kota, untuk membawa Surat Izin Keluar Masuk (SIKM). Hal tersebut telah diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Penanganan COVID-19 di DKI Jakarta.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) DKI Jakarta Benni Aguscandra mengatakan, surat izin tersebut bisa didapatkan melalui situs corona.jakarta.go.id/izin-keluar-masuk-jakarta. Kemudian, pemohon akan diarahkan ke laman JakEVO.
“JakEVO merupakan aplikasi pelayanan daring perizinan dan nonperizinan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dengan sistem satu pintu, yang dapat diakses melalui website jakevo.jakarta.go.id maupun melalui aplikasi mobile phone JakEVO yang dapat di- download di Appstore dan Playstore," ujar Benni.