Catat Ya, Bendera Merah-Putih Harus Mulai Dikibarkan per 1 Agustus!

Jakarta, IDN Times - Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno meminta kepada seluruh lembaga negara, para menteri, hingga kepala daerah untuk mengibarkan bendera Merah-Putih secara serentak mulai 1 Agustus 2020.
Hal tersebut, kata Pratikno, sebagai bentuk memperingati Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia yang ke-75.
1. Bendera Merah-Putih dikibarkan hingga 31 Agustus 2020
Pratikno meminta kepada para pejabat negara dan daerah tersebut untuk mengibarkan bendera Merah-Putih hingga 31 Agustus 2020.
"Memasang dan mengibarkan bendera Merah-Putih di antara umbul-umbul serentak mulai tanggal 1-31 Agustus 2020," ujar Pratikno dikutip dari ANTARA, Minggu (26/7/2020).
Selain itu, dia meminta pelaksanaan kegiatan tetap mematuhi protokol kesehatan demi mencegah penularan COVID-19.
"Pelaksanaan hal-hal dimaksud agar mematuhi protokol kesehatan penanganan dan pencegahan COVID-19 dan segala pembiayaannya harus dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," tuturnya.