Presiden Joko Widodo menyampaikan ucapan selamat kepada komandan upacara HUT ke-74 RI, Kolonel Laut (P) Hariyo Poernomo. (ANTARA FOTO/Wahyu Putro A)
Pratikno meminta kepada para pejabat negara dan daerah tersebut untuk mengibarkan bendera Merah-Putih hingga 31 Agustus 2020.
"Memasang dan mengibarkan bendera Merah-Putih di antara umbul-umbul serentak mulai tanggal 1-31 Agustus 2020," ujar Pratikno dikutip dari ANTARA, Minggu (26/7/2020).
Selain itu, dia meminta pelaksanaan kegiatan tetap mematuhi protokol kesehatan demi mencegah penularan COVID-19.
"Pelaksanaan hal-hal dimaksud agar mematuhi protokol kesehatan penanganan dan pencegahan COVID-19 dan segala pembiayaannya harus dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," tuturnya.