Kakorlantas Siapkan Penerapan Zero Over Demension Over Load pada 2027

- Kakorlantas Polri meminta persiapan matang untuk penerapan kebijakan Zero ODOL pada 2027.
- Jajaran lalu lintas diminta memetakan persoalan, memeriksa sarana prasarana, dan menyiapkan jalur angkutan barang.
- Koordinasi lintas instansi diperlukan agar penerapan kebijakan tidak mengganggu lalu lintas dan mobilitas masyarakat.
Jakarta, IDN Times - Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol Wibowo meminta jajaran lalu lintas guna mempersiapkan penerapan kebijakan Zero Over Demension Over Load (ODOL) pada 2027 secara matang.
Hal ini disampaikan Irjen Pol Wibowo saat membuka Analisis dan Evaluasi (Anev) Kamseltibcarlantas yang dihadiri para Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) jajaran Polda se-Indonesia di Aula Madellu Korlantas Polri, Jakarta, Kamis (3/9/2026).
Irjen Pol Wibowo meminta jajaran memetakan potensi persoalan di lapangan sebelum kebijakan diterapkan. Langkah ini dilakukan guna mengantisipasi kendala sejak awal agar tidak mengganggu kelancaran lalu lintas dan mobilitas masyarakat.
"Persiapkan dengan baik, cek kembali kesiapan sarprasnya (sarana prasarana), jalurnya, inventarisir permasalahan-permasalahan yang nantinya akan muncul dalam kegiatan-kegiatan tersebut," ujar Wibowo dalam keterangan tertulis Korlantas Polri, Jumat (4/9/2026).
Selain kesiapan sarana dan prasarana serta jalur yang akan dilalui kendaraan angkutan barang, Irjen Pol Wibowo menekankan pentingnya koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan terkait.
Menurutnya, persoalan lalu lintas yang berkaitan dengan pergerakan kendaraan angkutan barang, tidak dapat ditangani Polri sendiri sehingga membutuhkan sinergi lintas instansi.
"Minimalisir, koordinasikan dengan para stakeholder karena saya yakin kita tidak akan mungkin bisa menyelesaikan permasalahan kita dengan sendirinya," tegasnya.
Irjen Pol Wibowo berharap kesiapan dan koordinasi lintas sektor dapat dilakukan secara optimal. Dengan demikian, penerapan Zero ODOL pada 2027 dapat berjalan sesuai tujuan tanpa mengganggu kelancaran lalu lintas dan mobilitas masyarakat.




















