Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

SPPG yang Sajikan MBG Bermasalah Bisa Dipidana? BGN: Itu Ranah Polisi

SPPG yang Sajikan MBG Bermasalah Bisa Dipidana? BGN: Itu Ranah Polisi
Kepala BGN Sudaryono rapat di DPR bahas anggaran MBG 2027. (IDN Times/Amir Faisol)
  • BGN menyerahkan penentuan unsur pidana dalam kasus keracunan MBG kepada kepolisian, yang telah menyelidiki sejumlah dapur SPPG dan menaikkan sebagian perkara ke tahap penyidikan.
  • Sudaryono meminta maaf atas 566 korban keracunan di Sidoarjo; BGN menduga kelalaian terjadi karena ompreng tidak dilabeli lengkap dengan waktu masak dan batas konsumsi.
  • JPPI mencatat 15.735 korban keracunan MBG hingga akhir Agustus dan menyoroti belum adanya SPPG yang diproses hukum, sementara penanganan umumnya berupa penutupan dapur sementara atau pergantian pengelola.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Share Article

Jakarta, IDN Times - Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sudaryono mengatakan pihak kepolisian sudah melakukan penyelidikan terhadap beberapa Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang menyajikan menu Makan Bergizi Gratis (MBG) yang beracun. Tetapi, ia menyerahkan hasil penyelidikan SPPG itu ke personel kepolisian. Termasuk apakah ditemukan unsur pidana dari insiden keracunan massal di area Sidoarjo, Jawa Timur.

"Jadi, gini (ditemukan) pidana atau tidaknya itu tergantung dari hasil penyelidikan aparat penegak hukum (APH)," ungkap Sudaryono di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat pada Kamis malam, 3 September 2026.

Ia menambahkan berdasarkan laporan yang diterima dari kepolisian, penyelidikan sudah dilakukan di beberapa titik dapur yang menyebabkan gangguan kesehatan atau keracunan makanan. Politisi Partai Gerindra itu menyebut sudah ada yang proses hukumnya naik ke tahap penyidikan.

"Apakah ada tersangka atau tidak, kami serahkan kepada hasil penyidikan atau penyelidikan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum di lapangan," tutur dia.

Sorotan publik kini fokus ke SPPG tiap kali berulangnya peristiwa keracunan menu MBG. Sebab, meski korban keracunan MBG sudah mencapai puluhan ribu, tetapi tidak ada yang diproses hukum.

  1. 1. Kepala BGN nilai keracunan MBG di Sidoarjo adalah kelalaian yang disengaja

    IMG-20260903-WA0046.jpg
    Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono di DPR, Kamis (3/9/2026)/ IDN Times Dini Suciatiningrum

    Sebelumnya, Sudaryono menyampaikan permintaan maaf usai ratusan siswa di Sidoarjo menjadi korban keracunan MBG. Politisi Partai Gerindra itu menilai, hal tersebut bisa terjadi diduga lantaran kelalaian yang disengaja.

    "Saya juga menyampaikan di tempat ini, keracunan makanan yang terjadi di Sidoarjo kemarin, permohonan maaf saya sebagai Kepala Badan Gizi Nasional atas kelalaian dan hal-hal yang kemudian menimbulkan gangguan kesehatan atau keracunan makanan di Sidoarjo, di pondok pesantren yang sampai saat ini datanya terekap di tempat kami," ujar Sudaryono seperti dikutip dari akun media sosialnya pada Kamis, 3 September 2026.

    Sudaryono mengatakan, BGN terus memonitor jumlah korban keracunan. Dia juga meminta jajarannya terus mendata semua siswa yang telah menyantap MBG itu.

    "Kasus keracunan di Sidoarjo, kami sudah cek kronologis dan Radar MBG. Ternyata ahli gizi dan kepala dapur itu kemudian tidak melabeli semua omprengnya. Hanya dikasih label satu untuk satu PIC. Jadi dia ngirim, misalnya 400 itu labelnya satu," tutur dia.

    Sudaryono menekankan, setiap ompreng harus diberi label jam makanan dimasak serta batas maksimal waktu santap MBG. Dalam insiden di Sidoarjo, diduga MBG disantap siswa melewati batas waktu yang telah ditentukan.

  2. 2. JPPI heran SPPG seolah kebal dari proses hukum

    WhatsApp Image 2026-09-04 at 06.38.29.jpeg
    Pasien korban keracunan MBG saat mendapat perawatan di RSUD R.T. Notopuro, Sidoarjo. (IDN Times/Zumrotul Abidin).

    Sebelumnya, Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) mengaku heran seolah-olah Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) kebal dari proses hukum tiap terjadi keracunan massal menu MBG. Terbaru, terjadi keracunan massal di Sidoarjo yang total korbannya mencapai 566 orang. Mayoritas korban merupakan santri dari Pondok Pesantren Manbaul Hikam.

    Dalam catatan JPPI, korban keracunan massal pada Agustus saja mencapai 3.079 korban. Sedangkan, sepanjang Januari hingga akhir Agustus, tercatat ada 15.735 korban keracunan MBG.

    Jumlah korban sepanjang Januari 2025 bertambah lebih banyak menjadi 43.838 orang. Meski begitu belum ada satu pun pihak penyedia MBG yang diproses hukum.

    "Ini sudah menjadi alarm nasional. Puluhan ribu orang menjadi korban sejak MBG berjalan dan setiap bulan korban baru terus berjatuhan. Tetapi, pemerintah tak bisa terus memperlakukan korban sebagai angka-angka statistik," ungkap Koordinator Nasional JPPI, Ubaid Matraji pada Kamis, 3 September 2026.

    "Padahal, di balik angka, ada anak yang sakit, keluarga yang panik dan kegagalan negara yang menjamin makanan yang aman, tapi hingga kini SPPG masih kebal hukum," tutur dia.

  3. 3. Belum ada SPPG yang diproses hukum oleh kepolisian

    20260903_095452.jpg
    Kondisi SPPG Kalitengah, Tanggulangin, Sidoarjo. IDN Times/Ardiansyah Fajar.

    JPPI juga menyatakan, meski terjadi keracunan massal, belum ada SPPG yang dimintai pertanggungjawabannya secara hukum. SPPG, kata JPPI, seolah-olah kebal dari hukum. "Hingga kini belum terlihat adanya proses hukum yang tegas terhadap pihak SPPG selaku penyedia MBG yang diduga lalai hingga menyebabkan orang sakit," ujar Ubaid.

    Alih-alih diproses hukum, bila terjadi kasus keracunan massal, otoritas berwenang hanya menutup sementara dapur MBG. Kebijakan lain yang ditempuh, yakni pergantian pengelola.

    "Jangan sampai MBG melahirkan budaya impunitas, yakni anak keracunan, dapur ditutup beberapa hari, pejabat minta maaf lalu program berjalan kembali seperti tidak pernah terjadi apa-apa. Jika ada kelalaian yang menyebabkan orang sakit, aparat penegak hukum harus memeriksanya," tutur dia.

    Justru, kata Ubaid, yang terlihat saat ini SPPG seolah berada di zona kebal hukum. Maka, jangan heran bila kasus keracunan massal terus berulang.

    "Polanya anak-anak keracunan, dapur ditutup sementara, pengelola ditegur, lalu beberapa hari kemudian beroperasi lagi. Kalau kelalaian yang membuat ratusan orang sakit tidak pernah berujung pada pertanggung jawaban hukum maka jangan heran kalau kasus yang sama terus berulang," kata dia.

Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More