Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Cegah Kecurangan SPMB, Pemkot Bogor Larang Siswa Pindah KK
ilustrasi anak sekolah (pexels.com/Agung Pandit Wiguna)
  • Pemkot Bogor menegaskan komitmen menjaga integritas SPMB 2026-2027 dengan memberantas praktik kecurangan domisili dan transaksi tidak sehat dalam proses penerimaan siswa baru.
  • Pemerintah melarang calon siswa pindah KK secara mandiri, mewajibkan domisili anak mengikuti orang tua kandung untuk mencegah praktik 'KK titipan' demi masuk sekolah favorit.
  • Keluarga berpenghasilan rendah dalam kategori Desil 1–5 mendapat prioritas masuk sekolah negeri agar subsidi pendidikan tepat sasaran dan pemerataan akses pendidikan lebih merata.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
12 Mei 2026

Wali Kota Bogor Dedie A. Rachim melarang murid pindah Kartu Keluarga untuk mencegah kecurangan dalam SPMB tahun ajaran 2026–2027. Ia menginstruksikan jajaran dinas dan aparat wilayah melakukan verifikasi domisili secara ketat.

Tahun ajaran 2026-2027

Pemkot Bogor menerapkan larangan pindah domisili mandiri bagi calon siswa dan mewajibkan anak berada dalam satu KK dengan orangtua kandung. Kebijakan ini disertai prioritas penerimaan bagi keluarga kurang mampu dalam kategori desil 1 sampai 5 di sekolah negeri.

Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
  • What?
    Pemerintah Kota Bogor melarang siswa pindah Kartu Keluarga (KK) untuk mencegah kecurangan dalam sistem penerimaan murid baru (SPMB) tahun ajaran 2026–2027.
  • Who?
    Wali Kota Bogor Dedie A. Rachim bersama jajaran dinas pendidikan, lurah, camat, Babinsa, dan Bhabinkamtibmas yang dilibatkan dalam verifikasi domisili calon siswa.
  • Where?
    Kebijakan diterapkan di wilayah Kota Bogor, Jawa Barat, dengan pengecekan lapangan dilakukan di lingkungan tempat tinggal calon siswa.
  • When?
    Kebijakan diumumkan pada Selasa, 12 Mei 2026, dan berlaku untuk proses penerimaan murid baru tahun ajaran 2026–2027.
  • Why?
    Tindakan ini diambil untuk mencegah praktik curang seperti pindah domisili atau KK titipan demi masuk ke sekolah negeri tertentu serta memastikan pemerataan akses pendidikan.
  • How?
    Pemkot melakukan verifikasi ulang alamat melalui aparat wilayah, mewajibkan anak satu KK dengan orangtua kandung, dan memprioritaskan keluarga kurang mampu dalam seleksi sekolah negeri.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Wali Kota Bogor namanya Pak Dedie bilang anak-anak di Bogor tidak boleh pindah Kartu Keluarga supaya tidak curang waktu daftar sekolah. Sekarang petugas kelurahan dan polisi bantu cek rumah beneran atau tidak. Anak harus satu KK sama ayah dan ibu kandungnya. Pemerintah juga mau bantu anak dari keluarga yang kurang uang biar bisa sekolah negeri.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Langkah Pemkot Bogor dalam memperketat verifikasi domisili dan melarang perpindahan KK mandiri menunjukkan komitmen kuat terhadap transparansi dan keadilan dalam penerimaan siswa baru. Dengan melibatkan aparat wilayah serta memberi prioritas bagi keluarga kurang mampu, kebijakan ini tidak hanya menutup celah kecurangan, tetapi juga memperkuat pemerataan akses pendidikan di Kota Bogor.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Bogor, IDN Times Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim, melarang para murid di Bogor pindah Kartu Keluarga (KK) untuk mencegah kecurangan dalam sistem penerimaan murid baru (SPMB) tahun ajaran 2026-2027.

Dia meminta seluruh jajaran dinas terkait telah diinstruksikan untuk meminimalisir hal-hal bersifat transaksional yang dapat merusak sistem seleksi.

​"Fokus utama kita adalah menghindari kecurangan, seperti praktik pindah Kartu Keluarga (KK) atau pindah domisili hanya demi masuk sekolah tertentu," ujar Dedie A. Rachim di Kota Bogor, Selasa (12/05/2026).

​1. Pengetatan verifikasi domisili dan pelibatan aparat wilayah

Ilustrasi proses verifikasi data. (unsplash.com/Romain Dancre)

Dedie mengatakan, ​Pemkot Bogor melakukan pemetaan secara mendalam untuk membaca motif warga yang memindahkan domisili anak ke KK orang lain agar lebih dekat dengan sekolah tujuan.

Untuk memvalidasi data tersebut, dia menginstruksikan lurah, camat, hingga bantuan dari Babinsa dan Bhabinkamtibmas guna melakukan pengecekan fisik di lapangan.

Menurut dia, langkah ini diambil untuk memastikan tidak ada lagi alamat siswa yang tercatat di lahan kosong, kantor kelurahan, atau menumpang secara administratif di bangunan yang bukan tempat tinggal aslinya.

​"Saya meminta lurah dan camat untuk memverifikasi ulang, apakah alamat di KK tersebut benar-benar ada rumahnya, atau hanya ditumpangkan di warung?" kata Dedie.

​2. Larangan pindah domisili mandiri bagi calon siswa

Walikota Bogor saat penandatanganan komitmen SPMB 2026 di balai kota Bogor. Istimewa

Salah satu kebijakan untuk SPMB tahun ini adalah kewajiban calon siswa untuk berada dalam satu KK bersama orangtua kandung guna menutup celah praktik 'KK titipan.' Aturan terbaru mensyaratkan domisili anak harus mengikuti ayah dan ibu kandungnya, kecuali pada kasus khusus yang bersifat mendesak atau kasuistik.

Dedie mengatakan, tekad pemerintah sudah bulat untuk mendiskualifikasi calon siswa jika ditemukan bukti kecurangan dalam proses pemindahan data kependudukan.

​"Aturan sekarang tidak membolehkan si anak pindah sendirian. Domisili anak harus mengikuti ayah dan ibunya. Jadi tidak boleh lagi anak dititipkan di KK pemilik warung atau orang lain. Harus ayah kandung, ibu kandung, dan anak dalam satu KK," kata dia.

​3. Prioritas bagi keluarga kurang mampu untuk pemerataan akses

Ilustrasi Kehidupan Kurang Mampu (Sumber: https://pin.it/3eqmB0mP8)

Guna memastikan keadilan bagi warga berpenghasilan rendah, Pemkot Bogor menetapkan prioritas bagi siswa yang masuk dalam kategori desil 1 sampai 5 untuk diterima di sekolah negeri.

Kebijakan ini bertujuan agar anggaran subsidi pendidikan dapat dialokasikan secara efektif bagi mereka yang benar-benar membutuhkan, sementara warga yang mampu secara ekonomi didorong untuk memanfaatkan sekolah swasta berkualitas yang jumlah bangkunya masih memadai di Kota Bogor.

Melalui skema ini, pemerintah berharap beban biaya pendidikan bagi masyarakat tidak mampu dapat sepenuhnya ditanggung melalui fasilitas sekolah negeri.

​"Jika kita perkuat sistem penerimaan di sekolah negeri khusus untuk desil 1-5, maka seluruh siswa tidak mampu bisa tertampung di negeri. Selesai urusannya yang tidak mampu masuk negeri," ucap dia.

Editorial Team