Jakarta, IDN Times - Kementerian Agama (Kemenag) membuat Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 73 Tahun 2022, tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan pada Kemenag. Beleid ini sudah diteken Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada 5 Oktober 2022.
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Bintang Puspayoga, mengapresiasi adanya aturan ini. Dia berharap aturan ini bisa dioptimalkan guna mencegah kekerasan di lingkungan pendidikan yang berada di bawah Kemenag, dengan total 20 pasal.
"Satuan pendidikan sejatinya adalah tempat untuk melayani hak atas pendidikan bagi setiap peserta didik yang aman, bersih, sehat, inklusif, dan nyaman dan mendukung bagi perkembangan fisik, kognisi dan psikososial peserta didik,” kata Bintang, dalam keterangannya, Senin (17/10/2022).