Jakarta, IDN Times - Kementerian Perhubungan melalui Ditjen Perhubungan Udara memperketat pintu masuk melalui transportasi udara. Hal ini dilakukan untuk mengendalikan penyebaran COVID-19 dan mencegah masuknya varian baru COVID-19 Omicron ke Indonesia.
Pengetatan tersebut dilakukan dengan menerbitkan Surat Edaran Kemenhub Nomor 106 Tahun 2021, yang merupakan perubahan dari SE Kemenhub Nomor 102 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Internasional dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemik COVID-19.
Terbitnya SE Kemenhub No. 106 Tahun 2021 merujuk pada adanya addendum SE Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 23 tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Pada Masa Pandemi COVID-19.
“Kita ingin mengendalikan penyebaran COVID-19 semaksimal mungkin. Pengendalian dilakukan di penerbangan domestik untuk mengantisipasi libur Natal dan Tahun Baru, dan juga di penerbangan internasional untuk mencegah masuknya varian baru Omicron,” kata Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub Novie Riyanto dalam konferensi pers, Sabtu (4/12).