Jakarta, IDN Times - Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, mengeluarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 24 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 dan Level 3 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali, pada Minggu (25/7/2021).
Dalam Inmendagri tersebut, telah ditetapkan aturan perjalanan dengan moda transportasi pesawat selama perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM). Sebagaimana keputusan Presiden Joko "Jokowi" Widodo kebijakan pembatasan diperpanjang dengan nama PPKM level 3 dan level 4 yang dimulai hari ini, 26 Juli hingga 2 Agustus 2021.
"Menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia agar melaksanakan PPKM Level 4 dan Level 3 COVID-19 di wilayah Jawa dan Bali sesuai dengan kriteria level situasi pandemi berdasarkan assesmen," tulis Inmendagri yang ditujukan kepada Gubernur dan Walikota/Bupati.
"Dan untuk melengkapi pelaksanaan Inmendari mengenai PPKM Level 3, Level 2 dan Level 1 serta mengoptimalkan Posko Penanganan COVID-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran COVID-19."